GridFame.id - Mitra driver maupun penumpang GrabBike maupun GrabCar kini bisa bernapas lega.
Pasalnya ada jaminan asuransi bagi para driver maupun penumpang Grab.
Saat Anda menggunakan layanan Grab, maka secara otomatis Anda terlindungi oleh asuransi keselamatan.
Grab bekerja sama dengan perusahaan pialang asuransi berlisensi, Perlindungan Asuransi MNC.
Pemberian asuransi berlaku untuk semua kasus insiden keselamatan, baik kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminal, yang terjadi dalam waktu atau konteks perjalanan menggunakan platform Grab di seluruh wilayah Indonesia.
Nilai-nilai batas maksimal (limit) pertanggungan asuransi bagi penumpang Grab juga tak main-main.
Untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian, keluarga atau ahli waris bisa mendapatkan Rp 130.000.000/kejadian (GrabCar) dan Rp 50.000.000/kejadian (GrabBike).
Tunjangan pemakaman disediakan sebagai tambahan manfaat kematian.
Penumpang yang mengalami cedera akibat insiden keselamatan saat menerima layanan Grab yang sah sehingga mengalami cacat fisik permanen akan menerima manfaat asuransi sebesar Rp 130.000.000/kejadian (GrabCar) dan Rp 50.000.000/kejadian (GrabBike).
Penumpang yang cedera dan atau mengalami gangguan kesehatan lain akibat insiden keselamatan saat menerima layanan Grab yang sah sehingga menimbulkan biaya untuk perawatan medis akan menerima manfaat asuransi Rp 130.000.000/kejadian (GrabCar) dan Rp 50.000.000/kejadian (GrabBike).
Untuk cara pengajuan klaimnya, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar