6. Resume medis atau formulir diagnosis dokter (yang menginformasikan tentang gangguan yang diakibatkan)
7. Informasi nomor rekening: Nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekening
Anda juga dapat menyertakan dokumen-dokumen penunjang lain, seperti, namun tidak terbatas pada:
1. Hasil pemeriksaan diagnostik seperti hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen, dan lain sebagainya, beserta hasil baca
2. Bukti foto-foto seputar insiden, dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
3. Surat visum apabila insiden menyebabkan pengemudi/penumpang meninggal dunia
4. Surat rujukan dari klinik/puskesmas
5. Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat, jika insiden mengakibatkan pengemudi/penumpang meninggal dunia
6. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, jika insiden mengakibatkan pengemudi/penumpang meninggal dunia
Berkas-berkas dokumen di atas dapat Anda unggah untuk dilengkapi dengan resolusi yang baik via portal e-klaim.
Baca Juga: Baru Pertama Kali Ambil, Sebaiknya Pilih Asuransi Jiwa Atau Asuransi Kesehatan Dulu?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar