Hak-Hak Debitur saat Ditagih Utang oleh DC Pinjol
1. Hak Privasi
Debt collector dilarang untuk mengungkapkan informasi pribadi tentang utang kepada pihak lain yang tidak berwenang.
Mereka tidak boleh memberi tahu tetangga, teman, atau anggota keluarga tentang masalah keuangan debitur.
2. Larangan Ancaman dan Pelecehan
Debt collector dilarang secara hukum untuk menggunakan ancaman, intimidasi, atau bahasa kasar dalam upaya penagihan.
Jika debitur merasa diperlakukan dengan tidak pantas, mereka memiliki hak untuk melaporkan perilaku tersebut kepada otoritas yang berwenang.
3. Waktu Kontak yang Tepat
Debt collector memiliki batasan waktu ketika mereka dapat menghubungi debitur.
Biasanya, mereka hanya boleh menghubungi debitur antara pukul 07.00 pagi hingga 21.00 malam.
4. Klarifikasi Utang
Debitur berhak meminta klarifikasi tentang jumlah utang yang harus mereka bayar.
Debt collector wajib memberikan informasi tertulis yang menjelaskan rincian utang, biaya tambahan (jika ada), serta metode pembayaran yang dapat diterima.
5. Pemberitahuan Tertulis
Sebelum kunjungan langsung, debt collector harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada debitur.
Pemberitahuan ini harus memuat informasi tentang tujuan kunjungan, identitas debt collector, dan hak-hak debitur dalam proses penagihan.