GridFame.id - Ini beberapa hal debitur saat DC pinjol datang ke rumah untuk tagih utang.
Di era di mana teknologi dan layanan keuangan semakin berkembang, pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif cepat untuk mendapatkan dana dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak lainnya.
Soalnya syarat dan proses pengajuannya lebih mudah dan cepat dibanding bank.
Namun, terkadang pengalaman mengajukan pinjol bisa menjadi rumit ketika debitur menghadapi masalah pembayaran.
Jika pembayaran tertunggak, perusahaan pinjol mungkin akan meneruskan tugas penagihan kepada pihak kolektor utang.
Atau selama ini lebih dikenal sebagai debt collector.
Meskipun memiliki tanggung jawab untuk menagih utang, debt collector juga harus mematuhi aturan dan etika tertentu dalam melaksanakan tugas mereka.
Pada saat mereka datang ke rumah debitur, hak-hak debitur tetap dijamin oleh peraturan dan regulasi yang berlaku.
Berikut ini adalah beberapa hak-hak yang perlu diperhatikan oleh debitur saat menghadapi kunjungan dari debt collector pinjol.
Apa saja?
Simak sampai tuntas!
Hak-Hak Debitur saat Ditagih Utang oleh DC Pinjol
1. Hak Privasi
Debt collector dilarang untuk mengungkapkan informasi pribadi tentang utang kepada pihak lain yang tidak berwenang.
Mereka tidak boleh memberi tahu tetangga, teman, atau anggota keluarga tentang masalah keuangan debitur.
2. Larangan Ancaman dan Pelecehan
Debt collector dilarang secara hukum untuk menggunakan ancaman, intimidasi, atau bahasa kasar dalam upaya penagihan.
Jika debitur merasa diperlakukan dengan tidak pantas, mereka memiliki hak untuk melaporkan perilaku tersebut kepada otoritas yang berwenang.
3. Waktu Kontak yang Tepat
Debt collector memiliki batasan waktu ketika mereka dapat menghubungi debitur.
Biasanya, mereka hanya boleh menghubungi debitur antara pukul 07.00 pagi hingga 21.00 malam.
4. Klarifikasi Utang
Debitur berhak meminta klarifikasi tentang jumlah utang yang harus mereka bayar.
Debt collector wajib memberikan informasi tertulis yang menjelaskan rincian utang, biaya tambahan (jika ada), serta metode pembayaran yang dapat diterima.
5. Pemberitahuan Tertulis
Sebelum kunjungan langsung, debt collector harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada debitur.
Pemberitahuan ini harus memuat informasi tentang tujuan kunjungan, identitas debt collector, dan hak-hak debitur dalam proses penagihan.
6. Kesepakatan Pembayaran
Debitur memiliki hak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan pembayaran yang memadai.
Jika debitur memiliki kesulitan finansial, mereka dapat meminta perpanjangan waktu pembayaran atau merundingkan rencana pembayaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.
7. Hak untuk Menolak Kunjungan
Debitur memiliki hak untuk menolak kunjungan dari debt collector jika mereka merasa tidak nyaman atau tidak siap.
Debitur tidak diharuskan untuk memberikan izin akses ke rumah mereka jika mereka tidak ingin menerima kunjungan.
8. Penanganan Keluhan
Jika debitur merasa bahwa hak-hak mereka telah dilanggar oleh debt collector, mereka memiliki hak untuk mengajukan keluhan kepada otoritas yang berwenang.
Beberapa negara memiliki lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah penagihan yang tidak pantas.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Kapan Pinjol Bakal Hubungi Kontak Darurat Jika Debitur Galbay? Ternyata Begini Tahapannya