Syarat Melaporkan DC Kartu Kredit yang Lakukan Pelanggaran saat Penagihan
Dilansir dari laman resmi bicara131.bi.go.id, apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pemilik kartu kredit dapat membuat pengaduan.
Pengaduan bisa disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
2. Foto Kartu Kredit Bagian Depan
3. Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)
4. Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan
Bukti dapat berupa foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya.
5. Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci)
6. Mohon diinformasikan alamat domisili.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk melaporkannya.