Find Us On Social Media :

Jangan Takut Meski Terlanjur Galbay! BI Bocorkan 3 Cara Melaporkan DC Kartu Kredit yang Kasar saat Penagihan

debt collector kartu kredit

GridFame.id - Masih banyak yang tak tahu, nunggak bayar tagihan kartu kredit juga berisiko didatangi debt collector.

Seperti diketahui, galbay kartu kredit memiliki risiko yang tak kalah mengerikan dibandingkan pinjol.

Nasabah atau debitur nantinya harus menanggung biaya tambahan.

Seperti bunga dan juga denda keterlambatan.

Bunga ini akan dikenakan bila Anda membayar tagihan melewati tanggal jatuh tempo.

Bunga kartu kredit pun bakal dikenakan kalau Anda tidak membayar penuh tagihan kartu kredit.

Pada dasarnya, rata-rata bunga dari kartu kredit adalah tidak lebih dari 2,25%.

Sedangkan untuk besaran denda ditentukan oleh masing-masing pihak bank.

Bukan hanya bunga dan denda, kedatangan debt collector kerap menjadi momok bagi nasabah yang galbay.

Bahkan ada juga yang harus menerima penagihan kasar dan agresif dari pihak debt collector.

Jika hal ini terjadi, simak cara melaporkannya.

Baca Juga: Bolehkah Tolak Kedatangan DC? Ini 7 Hak Debitur Saat Debt Collector Pinjol Tagih Utang ke Rumah

Syarat Melaporkan DC Kartu Kredit yang Lakukan Pelanggaran saat Penagihan

Dilansir dari laman resmi bicara131.bi.go.id, apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pemilik kartu kredit dapat membuat pengaduan.

Pengaduan bisa disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku

2. Foto Kartu Kredit Bagian Depan

3. Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)

4. Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan

Bukti dapat berupa foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya.

5. Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci)

6. Mohon diinformasikan alamat domisili.

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk melaporkannya.

Cara Melaporkan Debt Collector Kartu Kredit yang Langgar Etika Penagihan

Baca Juga: Teror Debt Collectornya Sadis dan Tak Kenal Waktu, Laporkan Pinjol Ilegal ke Lembagai Ini Agar Segera Diblokir

1. Surat Elektronik

Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat bicara@bi.go.id.

2. Surat Fisik

- Jabodebek

Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI JakartaDivisi Perlindungan Konsumen Sistem PembayaranKPw DKI Learning CenterJl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42RT/RW : 01/05 SenenJakarta Pusat 10410

 - Luar JabodebekDokumen pengaduan dapat dikirimkan  ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat.

Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Anda lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut: bi.go.id.

Semoga informasi ini dapat membantu.

 

Baca Juga: Debitur Waspada! Berikut Perbedaan Antara Rentenir dan Debt Collector Pinjol yang Melakukan Penagihan ke Rumah