Aturan Etika Penagihan Debt Collector Kartu Kredit
Dilansir dari laman resmi bicara131.bi.go.id, ada aturan yang harus dipatuhi debt collector kartu kredit saat melakukan penagihan:
1. Menggunakan kartu identitas resmi (Penerbit Kartu Kredit), dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan
2. Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit
3. Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
4. Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit
5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
Jadi, debitur atau nasabah yang galbay tak perlu takut menghadapi debt collector yang datang menagih.