Find Us On Social Media :

Korban Galbay Wajib Tahu! Ternyata Begini Aturan Batas Lokasi dan Jam Kerja Debt Collector Kartu Kredit Menurut Bank Indonesia

debt collector ke rumah

GridFame.id - Pemilik kartu kredit wajib tahu informasi penting yang satu ini.

Seperti diketahui belakangan penggunaan kartu kredit semakin meningkat.

Banyak orang merasa diuntungkan dan dimudahkan dengan fitur dan fasilitas dari kartu kredit.

Ada berbagai bank yang memfasilitasi penggunaan kartu kredit untuk para nasabahnya.

Bukan hanya tersedia berbagai jenis kartu kredit yang bisa dipilih, limit yang bisa didapatkan pun berbeda-beda.

Meski terbilang praktis dan menguntungkan, penggunaan kartu kredit kerap membuat nasabah terlena.

Hal itu biasanya akan berakhir dengan aksi galbay alias gagal bayar tunggakan tagihan kartu kredit mereka.

Jika sudah galbay, tentu saja risiko berat harus dihadapi para nasabah.

Salah satunya menghadapi kedatangan debt collector ke rumah untuk melakukan penagihan.

Kedatanagn debt collector kartu kredit juga kerap membuat debitur resah dan was-was.

Agar bisa tenang menghadapi kedatangan debt collector, debitur atau nasabah perlu tahu etika penagihan yang tepat menurut aturan Bank Indonesia.

Baca Juga: Galbay Kartu Kredit Bikin Stres? Pakai Cara Ini Agar Dapat Keringanan Bayar Tunggakan dari BRI

Aturan Etika Penagihan Debt Collector Kartu Kredit

Dilansir dari laman resmi bicara131.bi.go.id, ada aturan yang harus dipatuhi debt collector kartu kredit saat melakukan penagihan:

1. Menggunakan kartu identitas resmi (Penerbit Kartu Kredit), dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

2. Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit

3. Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

4. Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit

5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu

6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit

7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.  Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu. 

Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.

Jadi, debitur atau nasabah yang galbay tak perlu takut menghadapi debt collector yang datang menagih.

Baca Juga: Jangan Takut Meski Terlanjur Galbay! BI Bocorkan 3 Cara Melaporkan DC Kartu Kredit yang Kasar saat Penagihan