Find Us On Social Media :

Sudah Lunasi Tunggakan Usai Kolek 5 di SLIK OJK, Kapan Bisa Ajukan Pinjaman atau KPR ke Bank?

Mengajukan KPR setelah kolek 5 (Foto: Ojk.go.id / Freepik.com)

Sudah Bersihkan Kolek 5 SLIK OJK, Kapan Bisa Ajukan Kredit ke Bank Lagi?

Lewat video TikTok-nya, seorang banker bernama Hendra Yusuf menjelaskan terkait kapan debitur bisa mengajukan kredit ke bank lagi setelah membersihkan kolek 5 di SLIK OJK.

Sebagaimana diketahui, kolek 5 berarti debitur mengalami macet kredit.

Artinya, ia sudah menunggak bayar utang lebih dari 180 hari.

Hendra Yusuf menjelaskan jika seseorang bisa mengajukan kredit 2 bulan setelah membersihkan SLIK OJK.

"Seharusnya itu 2 bulan setelah kita melunasi pinjaman kita yang kolek 5, kita sudah bisa mengajukan KPR lagi," jelas Hendra Yusuf, dikutip oleh GridFame.id.

Dengan catatan, pihak penyedia pinjaman langsung menyetorkan data pelunasan Anda ke OJK.

"Asalkan, si pemberi pinjaman kita yang kolek 5 tadi setelah kita melunasi itu sudah langsung melaporkan ke OJK bahwa kita sudah lunas pinjamannya.

Sehingga, sama OJK itu akan di update ke SLIK OJK dengan keterangan sudah lunas dan kolektibilitas kita sudah kembali ke 1," lanjutnya.

Namun, tentu saja tiap bank punya kebijakan masing-masing terkait pengajuan debitur yang pernah kolek 5.

Ada yang menolak debitur yang punya riwayat kolek 5, tapi ada juga yang masih mau menerimanya.

Baca Juga: Gak Bisa Langsung Hilang! Riwayat Kolek 5 di SLIK OJK Ternyata Bakal Tetap Ada Sampai Jangka Waktu Ini