GridFame.id -
Kerusuhan kembali terjadi di kalangan masyarakat.
Kali ini bentrok terjadi antara ORMAS dan debt collector.
Sebelumnya, sempat terjadi bentrok antara pasukan ojol dengan debt collector.
Apakah boleh debt collector merampas kendaraan pribadi?
Sebetulnya, secara hukum tindakan tersebut salah.
Meskipun menunggak pembayaran, debt collector tak boleh mengambil mobil debitur secara paksa.
Ada prosedur yang harus dilakukan sebelum melakukan penarikan kendaraan.
Penarikan kendaraan pun dlarang dilakukan secara paksa.
Apakah bisa mengambil motor yang disita leasing?
Jawabannya, tentu saja bisa caranya mudah banget.
Simak artikelnya ya!
Melansir dari motorplus-online.com, terjadi kericuhan di Depok antara kelompok ormas dengan debt collector di Jalan Raya KSU, Sukmajaya, Depok, Minggu (27/8/2023).
Penyebabnya salah satu anggota ormas tak terima motornya ditarik oleh debt collector.
Hal ini kemudian membuat anggota tersebut marah dan terjadi bentrok keduanya.
Dalam video yang beredar dari Instagram @depok24jam, terlihat kedua kubu saling melempar batu hingga menyerang menggunakan balok kayu.
Banyak para pengendara yang tidak berani melintas karena takut akan menjadi korban salah sasaran kericuhan tersebut.
Berikut cara mengambil kendaraan yang disita oleh leasing:
1. Segera hubungi pihak leasing dan icarakan dengan mereka mengenai situasi finansial Anda.
Terbuka dan jujur dalam berkomunikasi dapat membantu Anda mencari solusi yang terbaik.
2. Setelah berbicara dengan pihak leasing, upayakan untuk bernegosiasi.
3. Jika Anda berhasil mencapai kesepakatan dengan leasing, pastikan Anda mendapatkan persetujuan tertulis mengenai rencana pembayaran atau opsi lainnya.
4. Setelah Anda menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan, mintalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa kendaraan Anda telah dibebaskan dari penyitaan.
5. Pastikan untuk memverifikasi bahwa status legal kendaraan Anda telah kembali ke tangan Anda sepenuhnya.