Find Us On Social Media :

Banyak Debitur Nekat Pakai Data Orang Lain Demi Pinjol, Begini Cara Cek Identitas yang Disalahgunakan

cara cek data di salahgunakan atau tidak

Baca Juga: Jangan Terlena! 6 Bahayanya Gunakan Jasa 'PinPri' Telat Bayar Bisa Sebar Data

Berikut ini dilansir dari Cermati.co beberapa caranya:

1. Pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS:

Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format:

nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

2. Facebook dan Twitter: Akun facebook resmi Disdukcapil 'Halo Dukcapil', sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'.

Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

3. Call Center Dukcapil: Menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Jangan Sampai Data Pribadi Dicuri! Segera Lakukan 5 Langkah Ini Jika Tak Sengaja Instal Aplikasi Pinjol Ilegal

4. Email: Kirim permohonan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Jangan lupa isi badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik: