#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi.
Namun, cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.
5. Situs Pemerintah: Bisa juga mengaksesnya melalui alamat situs di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Buka situs seperti biasa di browser pengguna, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna.
Setelah itu, jika data KTP memang benar valid dan terkoneksi, pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap, seperti di dalam KTP.