Find Us On Social Media :

Banyak Debitur Nekat Pakai Data Orang Lain Demi Pinjol, Begini Cara Cek Identitas yang Disalahgunakan

cara cek data di salahgunakan atau tidak

GridFame.id - 

Hati-hati di media sosial ramai tentang orang yang menggunakan data palsu.

Dimana data tersebut digunakan untuk pinjol.

Padahal menggunakan data orang lain sangat tidak dianjurkan.

Kenapa?

Tentu saja tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

Ada yang tiba-tiba namanya masuk ke dalam aplikasi pinjol padahal tak pernah pengajuan.

Jika dilihat kebanyakan mereka yang menggunakan data orang lain karena sulit untuk pinjol.

Kemungkinan BI Checkingnya sudah jelek dan tak bisa pengajuan lagi.

Nah, untuk pencegahan ada baiknya anda melakukan pengecekkan data diri.

Berikut ini sederet cara untuk melakukan pengecekkan apakah data anda disalahgunakan atau tidak.

Baca Juga: Jangan Terlena! 6 Bahayanya Gunakan Jasa 'PinPri' Telat Bayar Bisa Sebar Data

Berikut ini dilansir dari Cermati.co beberapa caranya:

1. Pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS:

Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format:

nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

2. Facebook dan Twitter: Akun facebook resmi Disdukcapil 'Halo Dukcapil', sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'.

Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

3. Call Center Dukcapil: Menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Jangan Sampai Data Pribadi Dicuri! Segera Lakukan 5 Langkah Ini Jika Tak Sengaja Instal Aplikasi Pinjol Ilegal

4. Email: Kirim permohonan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Jangan lupa isi badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi.

Namun, cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.

5. Situs Pemerintah: Bisa juga mengaksesnya melalui alamat situs di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Buka situs seperti biasa di browser pengguna, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna.

Setelah itu, jika data KTP memang benar valid dan terkoneksi, pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap, seperti di dalam KTP.

Baca Juga: Jangan Sampai Data Pribadi Dicuri! Segera Lakukan 5 Langkah Ini Jika Tak Sengaja Instal Aplikasi Pinjol Ilegal