Pemalsuan dokumen adalah tindakan yang ilegal dan dapat mengakibatkan tindakan hukum yang serius terhadap debitur.
4. Pelecehan Lisan
Selain pelecehan verbal, pelecehan lisan mencakup tindakan seperti mengganggu panggilan telepon debt collector dengan sengaja, memaki-maki atau memicu percakapan yang tidak pantas.
Meskipun mungkin tidak selalu mengakibatkan tindakan hukum yang serius, ini merupakan tindakan yang tidak etis yang dapat mengganggu proses koleksi utang yang sah.
5. Melakukan Tindakan Pemusnahan atau Sabotase
Debitur yang sangat frustrasi atau marah terhadap debt collector dapat mencoba untuk menghambat pekerjaan mereka dengan cara merusak atau merusak properti atau aset yang digunakan dalam proses koleksi utang.
Ini termasuk merusak kendaraan atau peralatan yang dimiliki oleh debt collector.
Tindakan ini bukan hanya ilegal tetapi juga dapat mengakibatkan gugatan perdata terhadap debitur.
6. Pemfitnahan Informasi Pribadi
Salah satu tindakan ilegal yang sering kali dianggap sebagai pelanggaran serius adalah ketika debitur mencoba untuk mengungkap atau memfitnah informasi pribadi tentang debt collector.
Ini dapat mencakup penyebaran informasi palsu atau sensitif tentang debt collector dengan maksud merusak reputasi mereka.
Debitur yang melakukan hal ini dapat menghadapi tuntutan hukum serius.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.