Baca Juga: Pantas Harus segera Lapor! Ternyata Ini 5 Risiko Fatal Kalau Data Pribadi Disebar oleh Pinjol Ilegal
Ciri-ciri pinjol ilegal
Melansir dari TribunBatam.id, berikut ini merupakan 4 ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
2. Memberikan fee yang besar
3. Denda tidak terbatas
4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana
Cara Cek Pinjol Resmi atau Ilegal:
Untuk pengecekkannya bisa dilakukan dengan 3 cara:
Melalui Website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;