Melansir dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2023 memberikan sanksi kepada 34 34 penyelenggara fintech peer to peer lending.
Mengapa?
Karena 34 pinjol tersebut melakukan pelanggaran perusahaan pinjaman online (pinjol) terhadap peraturan OJK yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan mengatakan total ada 36 pengenaan sanksi peringatan tertulis.
Sanksi tersebut berupa 1 teguran tertulis dan 10 sanksi denda.
Kemudian, masih terdapat 26 fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
OJK sudah mendetapkan aturan fintech peer to peer lending harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebsar Rp 2,5 miliar.
Hal ini sudah berlaku mulai dari tanggal 4 juli 2023.
Selain itu OJK juga akan terus memantau fintech peer to peer lending yang memiliki TWP90 diatas 5%.
Jika tak sesuaiketentuan dan melanggar, maka kemungkinan saja aplikasi pinjol tersebut bisa ditutup.