GridFame.id - Aplikasi pinjol atau pinjaman online makin hari makin menjamur.
Soalnya, penggunanya juga semakin banyak.
Pinjol sendiri ada dua jenis, yakni pinjol legal dan pinjol ilegal.
Pinjol legal adalah pinjol yang sudah memiliki izin dari OJK.
Sehingga, segala transaksi yang ada di dalamnya aman.
Sedangkan pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak punya izin dari OJK.
Pinjol yang satu ini sering kali melakukan kecurangan terhadap debiturnya.
Salah satunya dengan menanam pinjol lain di dalam aplikanya.
Sehingga, sekali mengajukan debitur bakan dapat tagihan dari banyak pinjol sekaligus.
Agar tak terkena perangkapnya, ketahui ciri-ciri aplikasi pinjol yang beranak.
Simak sampai tuntas!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar