GridFame.id - Aplikasi pinjol atau pinjaman online makin hari makin menjamur.
Soalnya, penggunanya juga semakin banyak.
Pinjol sendiri ada dua jenis, yakni pinjol legal dan pinjol ilegal.
Pinjol legal adalah pinjol yang sudah memiliki izin dari OJK.
Sehingga, segala transaksi yang ada di dalamnya aman.
Sedangkan pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak punya izin dari OJK.
Pinjol yang satu ini sering kali melakukan kecurangan terhadap debiturnya.
Salah satunya dengan menanam pinjol lain di dalam aplikanya.
Sehingga, sekali mengajukan debitur bakan dapat tagihan dari banyak pinjol sekaligus.
Agar tak terkena perangkapnya, ketahui ciri-ciri aplikasi pinjol yang beranak.
Simak sampai tuntas!
Melansir dari video TikTok Achmad Junaidi, S. H., pinjol beranak biasanya adalah pinjol ilegal.
Ketika seseorang mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut, maka tagihan yang akan muncul jadi beripat-lipat.
Ini menjadi salah satu penyebab utang debitur langsung menggunung.
Ada beberapa ciri aplikasi pinjol beranak yang harus Anda ketahui agar tak jadi korban.
Melansir dari berbagai sumber, berikut cirinya.
Umumnya, aplikasi pinjol yang beranak berukuran sangat besar.
Soalnya, aplikasi tersebut bercabang ke beberapa pinjol lain.
Kalau Anda menemukan aplikasi pinjol di Play Store yang ukurannya terlalu besar, sebaiknya waspada.
Biasanya, pinjol yang beranak memiliki nama yang tidak profesional.
Misalnya seperti nama-nama buah, benda, dan lain-lain.
Umumnya, aplikasi pinjol beranak tidak berizin OJK.
Soalnya, ini menyalahi aturan yang berlaku.
Anda bisa mencari tahu apakah pinjol tersebut berizin atau tidak lewat WA resmi.
Yakni ke nomor 081157157157.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar