Find Us On Social Media :

Waspada! Bahaya Cek BI Checking Gunakan Jasa, Data Pribadi Malah Bisa Disalahguanakan

bahaya cek bi checking gunakan jasa

Baca Juga: BI Checking Pasangan Jelek? Coba Gunakan Trik Ini Agar Pengajuan KPR Diterima

Melansir dari Kompas.com, OJK sebut ada 3 bahayanya menggunakan jasa cek BI Checking:

1. Penyalahgunaan data pribadi

2. Bocornya informasi debitur yang rahasia

3. Penipuan keuangan lainnya akibat penyalahgunaan informasi

Cara Cek BI Checking secara online:

• Kunjungi alamat laman https://idebku.ojk.go.id menggunakan peramban web.

• Pada halaman utama, klik opsi "Pendaftaran".

• Isi semua kolom yang ada di halaman pendaftaran untuk memeriksa ketersediaan layanan.

• Tekan tombol "Selanjutnya".

• Isikan data registrasi dengan lengkap dan akurat, lalu klik "Selanjutnya".

• Unggah dokumen identitas Anda, yaitu KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.

• Klik "Selanjutnya".

• Patuhi instruksi untuk mengunggah foto diri sesuai petunjuk yang diberikan.

• Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.

• OJK akan memproses permintaan Anda dan akan mengirimkan hasil iDeb melalui email dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.