Find Us On Social Media :

Nah Loh! Debitur Jangan Asal Jadikan Nomor Orang Lain Sebagai Kontak Darurat, Ternyata Bisa Dituntut dengan Pasal Ini

pasal jika nomor dijadikan kontak darurat

GridFame.id -

Penggunaan pinjaman online, atau yang lebih populer dengan sebutan Pinjaman Online (Pinjol), telah menjadi bagian yang tak terhindarkan dari kehidupan ekonomi modern.

Kemudahan akses dan proses yang cepat telah menjadikannya sebagai solusi finansial yang menarik bagi banyak individu.

Namun, dengan kemudahan tersebut, muncul pula berbagai permasalahan.

Salah satunya adalah praktik yang meragukan terkait dengan penggunaan nomor kontak darurat orang lain tanpa izin.

Ya, sudah banyak yang mengeluhkan nomornya tiba-tiba mendapatkan teror dari pinjol.

Padahal sebelumnya ia tak pernah melakukan pengajuan pinjaman.

Teror yang dialami oleh kontak darurat ini bahkan sama seperti debitur yang meminjam.

Makanya, terkadang banyak yang merasa terganggu dengan hal ini.

Pinjaman online biasanya akan meminta 2 atau lebih kontak darurat.

Lalu, bagaimana jika nomor anda dijadikan kontak darurat tanpa izin?

Debitur sebaiknya jangan asal, lantaran bisa dituntut menggunakan pasal ini.