GridFame.id - Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi salah satu cara yang populer bagi individu untuk mendapatkan dana cepat.
Umumnya, pinjaman online atau pinjol digunakan oleh orang-orang yang sedang dalam situasi keuangan mendesak.
Sayangnya, terkadang terjadi praktik penagihan yang agresif yang dilakukan oleh beberapa perusahaan Pinjol.
Bahkan pinjol yang legal atau berizin OJK sekali pun.
Salah satunya adalah melakukan penagihan tidak pada tempatnya.
Misalnya menagih ke kontak di luar kontak darurat.
Tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Apalagi kalau debitur tinggal di kampung yang banyak tetangganya.
Soalnya, penegihan yang demikian bisa menimpulkan tekanan karena bisa jadi omongan.
Namun, apakah sebenarnya praktik penagihan di luar kontak darurat diperbolehkan?
Simak penjelasan di bawah ini!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar