Find Us On Social Media :

Duh! Ternyata Pinjol Ilegal Masih Bisa Sebar Data Meski Debitur Hapus Kontak di HP, Ini Alasannya

Pinjol ilegal sebar data (iStockPhoto)

GridFame.id - Sebar data masih jadi permasalahan kebanyakan orang yang menggunakan pinjol ilegal.

Sebagaimana kita tahu, pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK.

Sehingga, penagihannya pun tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Salah satunya dengan menyebarkan data debitur.

Penyebaran data tersebut dilakukan agar debitur segera bayar utangnya.

Biasanya, pinjol ilegal akan menyebarkan data ke kontak-kontak di HP debitur.

Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal bisa mengakses kontak yang ada di HP.

Lalu, apakah sebar data bisa dicegah atau dihentikan jika menghapus kontak di HP?

Sayangnya, menghapus kontak di HP tidak bisa mencegah atau menghentikan sebar data.

Ternyata ini alasannya.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Bukan Cuma Lapor OJK! Ini yang Harus Dilakukan Jika Data Pribadi Disebar Pinjol Ilegal, Dijamin Langsung Berhenti

Hapus Kontak di HP Tidak Bisa Hentikan Sebar Data Pinjol Ilegal

Biasanya, pinjol ilegal akan menyebarkan data Anda ke kontak-kontak yang sering Anda hubungi.

Dalam jangka waktu tertentu, pinjol ilegal mulai menghubungi kontak lain di HP Anda.

Namun, ternyata menghapus kontak di HP tidak bisa menghentikan pinjol ilegal yang sebar data.

Melansir dari TikTok Achmad Junaidi, S. H. dan beberapa sumber lainnya, pinjol ilegal sudah menyimpan semua data di HP Anda sejak awal.

Bahkan ketika Anda baru menginstal aplikasinya.

Data yang dimaksud meliputi kontak, daftar panggilan, foto, lokasi, dan lain-lain.

Ketika Anda menginstal aplikasi, bakal ada notifikasi permintaan izin akses.

Jika Anda mengizinkan aksesnya, maka semua data bisa mereka ambil.

Jadi, menghapus kontak setelah Anda menginstal aplikasi pinjol ilegal adalah hal yang percuma.

Soalnya, mereka tetap bisa menghubungi orang-orang yang nomor HP-nya pernah Anda simpan.

Baca Juga: Jadi Korban Sebar Data Pinjol dan Pembobolan Rekening? AFPI Bagi Cara Melaporkan Kasus Pencurian Data Pribadi Agar Pelaku Diciduk

Lalu, apa yang harus dilakukan?

Melansir dari TikTok @rahmanlawyer, Anda bisa melaporkan pinjol ilegal yang sebar data ke OJK dan Cyber Polri.

Caranya, kumpulkan bukti ancaman dan bukti sebar data yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Bisa berupa percakapan, rekaman telepon, dan bukti lainnya.

Setelah itu, tulis email pengaduan ke konsumen@ojk.go.id dan info@cyber.polri.go.id.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Nahloh! Nekat Sebar Data Untuk Menagih Utang, Bisa Dikenai Hukuman Penjara 4 Tahun Denda Rp 4 Miliar