GridFame.id - Ini hal yang harus dilakukan jika data pribadi disebar pinjol ilegal.'
Pinjol ilegal makin hari makin meresahkan.
Banyak sekali korban-korban baru yang berjatuhan.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak memiliki izin OJK, sehingga semua aktivitas atau transaksinya ilegal.
Ada banyak sekali bahaya yang mengancam jika nekat pakai pinjol tersebut.
Salah satunya adalah penagihan yang brutal.
Penagihan yang dilakukan pinjol ilegal sering kali bikin debitur tertekan.
Misalnya dengan menyebarkan data pribadi debitur agar segera bayar.
Masyarakat sendiri telah diimbau untuk segera melaporkan ke OJK jika mengalami masalah di atas.
Namun, melaporkan ke OJK saja tidak cukup, lo.
Lakukan cara di bawah ini agar masalah cepat teratasi!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar