GridFame.id - Ini hal yang harus dilakukan jika data pribadi disebar pinjol ilegal.'
Pinjol ilegal makin hari makin meresahkan.
Banyak sekali korban-korban baru yang berjatuhan.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak memiliki izin OJK, sehingga semua aktivitas atau transaksinya ilegal.
Ada banyak sekali bahaya yang mengancam jika nekat pakai pinjol tersebut.
Salah satunya adalah penagihan yang brutal.
Penagihan yang dilakukan pinjol ilegal sering kali bikin debitur tertekan.
Misalnya dengan menyebarkan data pribadi debitur agar segera bayar.
Masyarakat sendiri telah diimbau untuk segera melaporkan ke OJK jika mengalami masalah di atas.
Namun, melaporkan ke OJK saja tidak cukup, lo.
Lakukan cara di bawah ini agar masalah cepat teratasi!
Anda sebaiknya jangan panik jika pinjol ilegal mulai menyebarkan data pribadi Anda.
Melansir dari berbagai sumber, hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah melaporkannya ke OJK.
Namun, ternyata melaporkan ke OJK saja tidak cukup, lo.
Ada banyak sekali pinjol ilegal yang masih nekat menyebarkan data pribadi debitur meski pinjol ilegal sudah diblokir.
Melansir dari video TikTok @rahmanlawyer, selain melaporkan ke OJK, Anda juga harus membuat aduan siber atau cyber.
Soalnya, Anda juga harus mengamankan data Anda.
"Kalian jangan hanya melakukan pengaduan ke OJK saja, kalian juga harus melakukan pengaduan ke siber," jelas akun TikTok @rahmanlawyer, dikutip oleh GridFame.id.
Bagaimana caranya?
Anda bisa mengadukannya lewat email info@cyber.polri.go.id.
Jangan lupa sertakan bukti ancaman dan bukti sebar data yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Baca Juga: Pantas Harus segera Lapor! Ternyata Ini 5 Risiko Fatal Kalau Data Pribadi Disebar oleh Pinjol Ilegal
Jadi, simpan bukti percakapan pinjol ilegal.
Selain melaporkan ke OJK dan Cyber Polri, Anda juga bisa melakukan beberapa hal agar pinjol ilegal tidak berbuat terlalu jauh.
- Hapus data di pinjol ilegal lewat pengaturan HP.
- Hapus aplikasi pinjol ilegal sesegera mungkin.
- Abaikan telepon penagihan yang masuk setelah melaporkan ke OJK dan Cyber Polri.
Semoga informasinya membantu!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar