Anda sebaiknya jangan panik jika pinjol ilegal mulai menyebarkan data pribadi Anda.
Melansir dari berbagai sumber, hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah melaporkannya ke OJK.
Namun, ternyata melaporkan ke OJK saja tidak cukup, lo.
Ada banyak sekali pinjol ilegal yang masih nekat menyebarkan data pribadi debitur meski pinjol ilegal sudah diblokir.
Melansir dari video TikTok @rahmanlawyer, selain melaporkan ke OJK, Anda juga harus membuat aduan siber atau cyber.
Soalnya, Anda juga harus mengamankan data Anda.
"Kalian jangan hanya melakukan pengaduan ke OJK saja, kalian juga harus melakukan pengaduan ke siber," jelas akun TikTok @rahmanlawyer, dikutip oleh GridFame.id.
Bagaimana caranya?
Anda bisa mengadukannya lewat email info@cyber.polri.go.id.
Jangan lupa sertakan bukti ancaman dan bukti sebar data yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Baca Juga: Pantas Harus segera Lapor! Ternyata Ini 5 Risiko Fatal Kalau Data Pribadi Disebar oleh Pinjol Ilegal
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar