Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal! Ini yang Akan Terjadi Kalau Telat Ambil Asuransi Kesehatan
Dari panjangnya isi polis asuransi jiwa, ada beberapa hal yang sebaiknya wajib anda ketahui dilansir dari www.allianz.co.id:
1. Periode Mempelajari Polis (Free Look Period)
Setiap pemegang polis asuransi jiwa punya hak buat mempelajari terlebih dahulu polis yang diterimanya.
Periode mempelajari polis (free look period) biasanya berlangsung selama 14 hari sejak tanggal penerbitan polis (sesuai yang tertera dalam ketentuan polis).
Dengan adanya periode ini, manfaatkan sebaik-baiknya, apakah isi polis telah memenuhi harapanmu atau jauh dari harapan sebelum melanjutkan proses berasuransi.
2. Cek Data Polis Finansial dan Non-Finansial
Apa aja data polis yang perlu dicek? Dari data polis, anda bisa mengecek:
- Nama pemegang polis
- Nama tertanggung
- Alamat tempat tinggal
- Nomor telepon
- Alamat korespondensi
- Nama pemilik rekening
- Nama bank
- Nomor rekening
- NPWP
- Tempat dan tanggal lahir
- Dan sebagainya
3. Cek Manfaat Asuransi yang Diterima
Ada beberapa ketentuan yang perlu anda tahu dari pemberian manfaat asuransi.
- Uang Pertanggungan atau UP dibayarkan 100 persen oleh perusahaan asuransi yang besarannya tercantum dalam polis asuransi.
- Masa pertanggungan berlaku hingga kapan.
- Manfaat yang diterima dengan ambil asuransi tambahan.
- Pelaporan meninggalnya tertanggung paling lambat 14 x 24 jam sejak waktu meninggalnya.
- Manfaat bisa diterima dengan melengkapi dokumen-dokumen, seperti: formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.
Baca Juga: Apakah Polis Asuransi Kesehatan Bisa Hangus Jika Telat Bayar Premi Bulanan?