GridFame.id -
Asuransi adalah salah satu konsep keuangan yang mendasar dalam kehidupan kita saat ini.
Dalam dunia yang penuh dengan ketidakpastian, risiko, dan kejadian tak terduga, asuransi berfungsi sebagai alat yang sangat penting untuk melindungi kekayaan dan keamanan finansial kita.
Konsep asuransi telah ada selama berabad-abad, dan perannya semakin penting seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.
Asuransi pada dasarnya adalah sebuah perjanjian antara individu atau entitas (seperti perusahaan) dengan perusahaan asuransi.
Dalam perjanjian ini, individu atau entitas tersebut setuju untuk membayar premi, yaitu sejumlah uang tertentu, kepada perusahaan asuransi.
Sebagai imbalannya, perusahaan asuransi berjanji untuk memberikan kompensasi atau perlindungan finansial jika terjadi kejadian yang dijamin dalam polis asuransi.
Kejadian-kejadian yang dapat dijamin oleh asuransi sangat bervariasi.
Mulai dari kesehatan, kecelakaan, kebakaran, bencana alam, hingga kehilangan atau kerusakan properti.
Asuransi juga dapat melibatkan berbagai jenis aset, termasuk kendaraan bermotor, rumah, bisnis, kesehatan, dan bahkan jiwa.
Namun, ketika membeli polis Asuransi Jiwa atau manapun wajib anda memahami 6 hal ini.
Tujuannya agar tak terjadi fraud atau kecurangan di asuransi anda.
Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal! Ini yang Akan Terjadi Kalau Telat Ambil Asuransi Kesehatan
Dari panjangnya isi polis asuransi jiwa, ada beberapa hal yang sebaiknya wajib anda ketahui dilansir dari www.allianz.co.id:
1. Periode Mempelajari Polis (Free Look Period)
Setiap pemegang polis asuransi jiwa punya hak buat mempelajari terlebih dahulu polis yang diterimanya.
Periode mempelajari polis (free look period) biasanya berlangsung selama 14 hari sejak tanggal penerbitan polis (sesuai yang tertera dalam ketentuan polis).
Dengan adanya periode ini, manfaatkan sebaik-baiknya, apakah isi polis telah memenuhi harapanmu atau jauh dari harapan sebelum melanjutkan proses berasuransi.
2. Cek Data Polis Finansial dan Non-Finansial
Apa aja data polis yang perlu dicek? Dari data polis, anda bisa mengecek:
- Nama pemegang polis
- Nama tertanggung
- Alamat tempat tinggal
- Nomor telepon
- Alamat korespondensi
- Nama pemilik rekening
- Nama bank
- Nomor rekening
- NPWP
- Tempat dan tanggal lahir
- Dan sebagainya
3. Cek Manfaat Asuransi yang Diterima
Ada beberapa ketentuan yang perlu anda tahu dari pemberian manfaat asuransi.
- Uang Pertanggungan atau UP dibayarkan 100 persen oleh perusahaan asuransi yang besarannya tercantum dalam polis asuransi.
- Masa pertanggungan berlaku hingga kapan.
- Manfaat yang diterima dengan ambil asuransi tambahan.
- Pelaporan meninggalnya tertanggung paling lambat 14 x 24 jam sejak waktu meninggalnya.
- Manfaat bisa diterima dengan melengkapi dokumen-dokumen, seperti: formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.
Baca Juga: Apakah Polis Asuransi Kesehatan Bisa Hangus Jika Telat Bayar Premi Bulanan?
4. Berapa Premi yang Dibayarkan
Ini yang paling penting, anda harus tahu berapa besar premi asuransi yang dibayarkan ditentukan berdasarkan:
- Jenis asuransi yang diambil
- Besaran uang pertanggungan
- Usia
- Jenis kelamin
- Gaya hidup seperti kebiasaan merokok atau minum minuman alkohol
5. Cari Tahu Apa Saja yang Menjadi Pengecualian Dalam Asuransi Jiwa
Dalam polis asuransi, biasanya tercantum apa saja yang menjadi pengecualian-pengecualian yang bikin manfaat asuransi gak bisa diterima.
- Penyakit termasuk kategori Pre-Existing Condition atau yang sudah ada sebelumnya.
- Meninggal karena hukuman mati menurut pengadilan.
- Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri, baik sadar maupun tidak sadar.
- Melakukan tindak kejahatan.
- Terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan ataupun gak oleh pemerintah), pemogokan, perkelahian, pemberontakan, revolusi, perang saudara, huru-hara, kerusuhan, pengambilalihan kekuasaan dengan kekerasan, hingga ikut dalam aksi militer.
- Konsumsi obat bius, narkotika, psikotropika, dan minuman keras.
- Bencana alam atau reaksi inti atom.
- Ikut perlombaan atau olahraga ekstrem seperti beladiri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, kegiatan alam lainnya, balapan kendaraan bermotor, berkuda, berburu, perahu, pesawat udara, hingga olahraga berbahaya lainnya.
- Kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal berlakunya polis.
- Gangguan mental atau kejiwaan.
6. Besaran Biaya yang Diberlakukan
Berikut ini biaya-biaya yang biasanya terdapat dalam asuransi jiwa.
- Biaya akuisisi
- Biaya administrasi
- Biaya umum
- Biaya duplikat polis
- Biaya polis
- Biaya pengelolaan
- Biaya pembatalan
- Biaya penerbitan polis
Baca Juga: Simak 6 Manfaat Asuransi Koperasi, Salah Satunya Bayar Premi Lebih Rendah