Find Us On Social Media :

Marak Jasa Pinjaman Pribadi di Media Sosial, OJK Bagikan 5 Bahaya Pinjam di PinPri

OJK berikan bahayanya pinjaman pribadi

Baca Juga: Modus PinPri Berkedok 'Arisan Menurun' Merajalela, Seorang Warganet Bagikan Pengalamannya Merugi Hingga Rp 4 Juta

Melansir dari akun resmi OJK, ada 5 bahayanya pinjam di PinPri:

1. PinPri tidak diawasi dan tidak berizin OJK

2. Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian

3. Bunganya sangat tinggi mencapai 35% - 40%

4. Jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 jam sampai 48 jam

5. Apabila gagal bayar. data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial

PinPri ini sama saja dengan pinjaman online ilegal.

Anda bisa melaporkannya dengan cara ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di http://kontak157.ojk.go.id.

Atau bisa juga hubungi Kontak OJK 157 , @kontak157 , email konsumen@ojk.go.id, atau WA 081157157157.

Jangan sampai anda tergiur dengan Pinjaman Pribadi yang beredar di media sosial.

Salah-salah, anda malah bisa menjadi korban modus penipuan.

Baca Juga: Jangan Terkecoh! OJK Ungkap Pinjaman Pribadi Masuk Kegiatan Ilegal, Ini Daftar Pinjaman yang Legal Selain Pinjol