Find Us On Social Media :

Marak Jasa Pinjaman Pribadi di Media Sosial, OJK Bagikan 5 Bahaya Pinjam di PinPri

OJK berikan bahayanya pinjaman pribadi

GridFame.id - 

Pinjaman Pribadi sedang marak di media sosial.

Pinjaman ini mendapatkan sorotan karena penagihannya yang sama dengan pinjol ilegal.

Karena mereka nekat menyebarkan data anda di media sosial.

PinPri sebetulnya sudah ada sejak lama.

Biasanya, PinPri ini digunakan oleh mereka-mereka yang BI Checkingnya rusak.

Bisa juga digunakan oleh orang yang tak mau terlibat dengan aplikasi pinjol.

Nyatanya, PinPri dan Pinjol atau pinjaman online sama saja.

Dalam syaratnya, PinPri juga meminta identitas yang kurang lebih sama dengan Pinjol.

Seperti foto KTP, foto selfie dengan KTP, bahkan meminta KK.

Sudah banyak korban, OJK pun memberikan peringatan ke masyarakat.

Ini dia 5 bahayanya jika anda nekat meminjam di PinPri.

Baca Juga: Modus PinPri Berkedok 'Arisan Menurun' Merajalela, Seorang Warganet Bagikan Pengalamannya Merugi Hingga Rp 4 Juta

Melansir dari akun resmi OJK, ada 5 bahayanya pinjam di PinPri:

1. PinPri tidak diawasi dan tidak berizin OJK

2. Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian

3. Bunganya sangat tinggi mencapai 35% - 40%

4. Jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 jam sampai 48 jam

5. Apabila gagal bayar. data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial

PinPri ini sama saja dengan pinjaman online ilegal.

Anda bisa melaporkannya dengan cara ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di http://kontak157.ojk.go.id.

Atau bisa juga hubungi Kontak OJK 157 , @kontak157 , email konsumen@ojk.go.id, atau WA 081157157157.

Jangan sampai anda tergiur dengan Pinjaman Pribadi yang beredar di media sosial.

Salah-salah, anda malah bisa menjadi korban modus penipuan.

Baca Juga: Jangan Terkecoh! OJK Ungkap Pinjaman Pribadi Masuk Kegiatan Ilegal, Ini Daftar Pinjaman yang Legal Selain Pinjol