Ini bisa berupa penurunan suku bunga, pembebasan sebagian atau seluruh bunga yang tertunggak, kapitalisasi bunga, atau penundaan pembayaran bunga.
3. Restructuring
Restrukturisasi merupakan upaya penataan kembali struktur pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Untuk mendapatkan bantuan dari LAPS SJK, Anda bisa menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK melalui cara-cara di bawah ini:
- Lewat pplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK.
- Datang langsung ke kantor LAPS SJK.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Enggak Lebih Aman dari Pinjol, Begini Tahapan Penagihan Pegadaian Jika Debitur Gagal Tebus Jaminan