Find Us On Social Media :

Pengajuan Keringanan Utang Ditolak Pinjol? Ini Lembaga yang Bisa Bantu Debitur Dapatkan Restrukturisasi

Mengatasi keringanan utang pinjol ditolak

GridFame.id - Pinjol atau pinjaman online menjadi salah satu penyedia pinjaman yang jadi alternatif banyak orang.

Ada banyak sekali pinjaman online legal yang ada saat ini.

Sayangnya, sering kali ada masalah yang terjadi pada debitur yang bikin pembayaran utangnya terhambat.

Misalnya kehilangan penghasilan tetap gegara kena PHK.

Atau, bisnis macet yang bikin penghasilan macet juga.

Dalam hal ini, mengajukan keringanan utang ke pinjol menjadi salah satu solusinya.

Sayangnya, tidak semua pengajuan bakal diacc.

Ada beberapa ketentuan yang diberikan oleh pinjol jika debitur ini mendapatkan keringanan.

Namun, kalau sudah terdesak, Anda bisa meminta bantuan kepada pihak ketiga.

Ada satu lembaga yang bisa membantu Anda untuk mendapatkan keringanan utang pinjol.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: 6 Bahayanya Pinjam di Banyak Aplikasi Pinjol, Teror DC Mengerikan Hingga Penyalahgunaan Data

Lembaga yang Bisa Bantu Debitur Dapatkan Keringanan Pinjol

Punya utang menumpuk dan alami kesulitan bayar adalah mimpi buruk banyak orang.

Apalagi kalau pengajuan keringanan utang ditolak oleh Pinjol.

Namun, melansir dari laman Hukum Online, ada satu lembaga keuangan yang bisa membantu Anda.

Yakni Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Lembaga tersebut bisa membantu memediasi Anda dengan pihak pinjol yang bersangkutan.

Dalam mediasi tersebut, LAPS SJK membantu agar kedua belah pihak bisa mendapatkan win-win solution.

Misalnya melakukan beberapa upaya di bawah ini.

1. Rescheduling

Recheduling merupakan suatu upaya untuk mengatasi pembiayaan bermasalah dengan penjadwalan kembali.

Keringanan ini bisa diberikan oleh debitur yang memiliki iktikad baik tetapi tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga yang telah dijadwalkan.

Baca Juga: Jangan Malah Menghindar, Ini 4 Tips Agar DC Pinjol Mau Bantu Ajukan Keringanan Utang

2. Reconditioning

Reconditioning merupakab upaya untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah dengan mengubah seluruh atau sebagian perjanjian antara debitur dan kreditur.

Ini bisa berupa penurunan suku bunga, pembebasan sebagian atau seluruh bunga yang tertunggak, kapitalisasi bunga, atau penundaan pembayaran bunga.

3. Restructuring

Restrukturisasi merupakan upaya penataan kembali struktur pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.

Untuk mendapatkan bantuan dari LAPS SJK, Anda bisa menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK melalui cara-cara di bawah ini:

- Lewat pplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK.

- Datang langsung ke kantor LAPS SJK.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Enggak Lebih Aman dari Pinjol, Begini Tahapan Penagihan Pegadaian Jika Debitur Gagal Tebus Jaminan