GridFame.id -
Di media sosial sempat ramai soal biaya layanan pinjol.
Dimana salah satu pinjol legal ketahuan memberikan biaya layanan yang tinggi ke debitur.
Tak tanggung-tanggung biaya layanan yang diberikan hingga 100%.
Hal ini menyebabkan debitur harus membayar tagihan 2x lipat.
Ya, ketika meminjam di pinjol tak hanya bunga saja yang perlu diperhatikan.
Namun, ada biaya-biaya lainnya yang perlu kita pahami.
Seperti biaya admin, asuransi pinjol, biaya layanan dan lain-lain.
OJK sendiri sudah menetapkan untuk bunga pada pinjol.
OJK menyebutkan bunga pinjam di pinjol itu maksimal 0,4%.
Bagaimana dengan biaya-biaya lainnya?
OJK kemudian membeberkan untuk biaya lainnya juga juga sudah ditetapkan.