Find Us On Social Media :

Ramai Biaya Layanan Pinjol Lebih Dari 100%, Ternyata Segini Ketentuan Dari OJK

biaya layanan pinjol

GridFame.id - 

Di media sosial sempat ramai soal biaya layanan pinjol.

Dimana salah satu pinjol legal ketahuan memberikan biaya layanan yang tinggi ke debitur.

Tak tanggung-tanggung biaya layanan yang diberikan hingga 100%.

Hal ini menyebabkan debitur harus membayar tagihan 2x lipat.

Ya, ketika meminjam di pinjol tak hanya bunga saja yang perlu diperhatikan.

Namun, ada biaya-biaya lainnya yang perlu kita pahami.

Seperti biaya admin, asuransi pinjol, biaya layanan dan lain-lain.

OJK sendiri sudah menetapkan untuk bunga pada pinjol.

OJK menyebutkan bunga pinjam di pinjol itu maksimal 0,4%.

Bagaimana dengan biaya-biaya lainnya?

OJK kemudian membeberkan untuk biaya lainnya juga juga sudah ditetapkan.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Tolak Gunakan Nomor Daur Ulang Gegara Takut Diteror Pinjol, Berikut Ini Ciri-ciri Nomor Recycle

Melansir dari Kompas.com, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan,pinjol diminta untuk lebih transparan terkait biaya.

Sehingga calon peminjam mengetahui biaya yang akan dibebankan.

Pihak nya pun sedang mengevaluasi bunga yang dinilai terlalu tinggi.

“Faktanya bunga produktif sama non produktif berbeda. Ke depannya harus lebih transparan, dan kita sedang evaluasi kemungkinan bunga yang terlalu tinggi,” kata Bambang.

Ia juga mengejlaskan kalau bunga rendah dikhawatirkan  investor tidak akan tertarik untuk berinvestasi.

Begitu juga dengan biaya layanan yang diberikan oleh penyelenggara fintech haruslah transparan. 

Kemudian, Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI, Ivan Nikolas Tambunan menyebut bahwa suku bunga maksimal di fintech itu sebesar 0,4% per hari atau 12% per bulan.

Selain itu, untuk biaya lainnya termasuk layanan tak boleh lebih dari 100%.

Untuk segala pengaduan tentang pinjol, Anda bisa menghubungi pihak OJK.

Caranya bisa melalui WhatsApp di nomor 081157157157.

Selain itu, juga bisa mengirimkan email konsumen@ojk.go.i atau menghubungi kontak 157.

Baca Juga: Duh! Debt Collector Ini Nekat Ingin Datang ke Tempat Kerja Untuk Menagih Debitur Galbay, Begini Aturan Penagihan Dari OJK