Find Us On Social Media :

Nah Loh! DC Pinjol Legal Ini Nekat Ancam Debitur Galbay Akan Dibawa ke Pengadilan dengan Hukum Perdata, Begini Faktanya

galbay pinjol bisa diperdata

Baca Juga: Ini 3 Alasan Kenapa Sebaiknya Tidak Membayar Utang Pinjol Lewat Debt Collector Meski Lebih Praktis

Melansir dari salah satu akun TikTok@stop pinjol, menjelaskan soal ancaman dc pinjol legal.

Ia mengatakan dc pinjol tersebut mengancam akan menyeret debitur galbay ke pengadilan.

Nantinya, debitur tersebut akan dikenakan hukum perdata.

Apakah bisa?

Jika ditilik dari hukumonline.com, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

Sehingga memang benar jika galbay pinjol masuk ke dalam hukum perdata.

Befrikut ini resiko galbay pinjol legal:

1. Bunga pinjaman akan menjadi lebih besar

2. Terus menerus ditagih debt collector