Find Us On Social Media :

Nah Loh! DC Pinjol Legal Ini Nekat Ancam Debitur Galbay Akan Dibawa ke Pengadilan dengan Hukum Perdata, Begini Faktanya

galbay pinjol bisa diperdata

GridFame.id - 

Penagihan pinjaman online atau pinjol seringkali jadi perbincangan.

Pasalnya, sudah banyak yang merasa resah karena penagihan pinjol.

Penagihan pinjol dinilai terlalu meresahkan.

Lantaran ancaman-ancaman debt collector terkadang sudah di luar batas.

Belakangan sempat viral soal penagihan debt collector pinjol.

Dimana penagihannya terbilang cukup kasar dan kejam.

DC pinjol tersebut memberikan ancaman hingga mengirimkan orderan fiktif ojek online.

Tak hanya itu saja, ada juga yang mengirimkan truk sedot WC ke rumah debitur.

Rupanya tak hanya sampai situ saja ancaman dc pinjol.

Ada dc pinjol legal yang nekat mengancam bakal di hukum perdata jika debitur galbay.

Bagaimana faktanya?

Baca Juga: Ini 3 Alasan Kenapa Sebaiknya Tidak Membayar Utang Pinjol Lewat Debt Collector Meski Lebih Praktis

Melansir dari salah satu akun TikTok@stop pinjol, menjelaskan soal ancaman dc pinjol legal.

Ia mengatakan dc pinjol tersebut mengancam akan menyeret debitur galbay ke pengadilan.

Nantinya, debitur tersebut akan dikenakan hukum perdata.

Apakah bisa?

Jika ditilik dari hukumonline.com, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

Sehingga memang benar jika galbay pinjol masuk ke dalam hukum perdata.

Befrikut ini resiko galbay pinjol legal:

1. Bunga pinjaman akan menjadi lebih besar

2. Terus menerus ditagih debt collector

3. Skor BI Checking atau SLIK OJK anjlok yang mempengaruhi pinjaman atau kredit Anda di bank.

Tercatat di SLIK OJK dengan Kualitas BurukPenyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.[5]

Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk:[6]

Mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana.Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.[7]Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.Artinya, ketika pinjaman di pinjol tidak dibayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik misalnya pembiayaan macet, maka nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

Baca Juga: Apakah Bisa Diproses Hukum? Ini yang Akan Terjadi Jika Tetap Gagal Bayar setelah Dapat Keringanan dari Pinjol