GridFame.id - Membayar tilang elektronik bisa dilakukan lebih mudah melalui ATM BCA.
Layanan ini bisa memudahkan nasabah BCA dalam pembayaran tilang elektronik baik saat sedang berada di rumah ataupun di tempat umum.
Informasi ini perlu diketahui khususnya untuk nasabah BCA yang sehari-harinya menggunakan kendaraan.
Pasalnya, pemerintah saat ini sudah menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam membantu pengawasan lalu lintas setiap harinya.
Pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan.
Sebagai bukti pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan foto atau video kepada pengguna jalan yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas.
Bukan hanya pengemudi yang tertangkap kamera pengawas, denda tilang ini juga berlaku bagi pengemudi yang terjaring Razia pihak kepolisian.
Baik tilang online maupun offline, sistem pembayaran yang digunakan lewat BCA pun akan sama.
Cara Mendapatkan Kode Billing E-Tilang
Untuk melakukan pembayaran, dibutuhkan kode billing yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian.
Berikut cara mendapatkan kode billing untuk pembayaran E-Tilang.
- Kunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia
- Akan muncul rincian denda yang harus dibayarkan
- Tentukan tanggal pengambilan barang bukti
- Klik menu bayar
- Akan muncul kode pembayaran E-Tilang
- Catat untuk melakukan pembayaran melalui BCA
Cara Bayar E-Tilang melalui ATM BCA
Pembayaran dilakukan melalui ATM BCA terdekat dengan mengikuti langkah berikut:
- Masukkan Kartu ATM ke dalam ATM BCA
- Masukkan PIN
- Pilih menu “Transaksi Lainnya”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “MPN/Pajak”
- Pilih menu “Penerimaan Negara”
- Masukkan 15 digit kode billing, lalu pilih “Benar”
- Cek kembali detail transaksi, apabila sudah sesuai pilih “Ya”
- Transaksi berhasil, simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah
Baca Juga: Cek Nomor STNK Anda Sekarang! Tak Bayar Denda E-Tilang Bikin Nyesel Seumur Hidup