GridFame.id – Simak cara cek kendaraan kena tilang atau tidak secara online.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan sistem tilang elektronik di beberapa ruas jalan.
Sistem tersebut akan mendeteksi pelanggaran pengendara di jalan raya.
Tilang elektronik merupakan penindakan menggunakan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
Adapun sistem tilang elektronik dilakukan berdasarkan pada pasal 5 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan pasal 249 ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini Polri telah menyebarkan beberapa kamera CCTV tilang elektronik di beberapa ruas jalan raya.
Di mana CCTV tilang elektronik siap menangkap gambar pelanggan yang melanggar aturan.
Pemilik kendaraan yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang akan dikirim langsung ke alamat rumah.
Adapun tilang elektronik berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua atau roda empat.
Lantas bagaimana cara cek kenderaan kena tilang atau tidak?
Simak yuk!
Baca Juga: Serba Salah! Ngebut atau Terlalu Pelan di Tol Akan Kena Tilang Ini Batas Normal Berkendara
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar