Baca Juga: Bukan soal Bunganya! Ini Dia Risiko Paling Fatal Kalau Nekat Kabur saat Ditagih DC Pinjol ke Rumah
1. Penawaran Melalui SMS/WhatsApp
Melansir dari telkomsel.com, biasanya pinjol ilegal menawarkan atau mengiklankan platform pinjaman online dalam jumlah besar tanpa syarat melalui chat WA atau SMS.
Perusahaan fintech yang kredibel tak diperbolehkan menawarkan produk keuangannya tanpa seizin pengguna melalui perangkat komunikasi pribadi.
Walaupun tak serumit bank atau lembaga keuangan sejenis, fintech legal akan tetap mengajukan persyaratan untuk meminimalkan risiko. Aturan ini jelas ada di OJK.
2. Mereplikasi Nama Pinjol Legal
Kamu perlu mencermati baik-baik iklan penawaran produk fintech jika terasa nggak masuk akal, walaupun dengan nama perusahaan yang terkenal.
Pembedanya biasanya hampir nggak terlihat, seperti beda satu huruf aja, beda spasi, atau beda huruf besar dan kecil.
3. Langsung Transfer ke Rekening Korban
Jangan senang dulu kalau tiba-tiba dapat transferan ke rekening kamu tanpa tahu dari siapa.
Bisa jadi ini adalah salah satu modus pinjol abal-abal agar dapat menagih cicilan dana plus bunga atau denda ketika ada keterlambatan.
4. Pharming HP Korban
Oknum pinjol ilegal melakukan pharming dengan mengarahkan korban untuk mengeklik website palsu dengan tujuan mencuri data pribadi, nomor akun, informasi keuangan, termasuk username dan sandi.
Website-website yang sering dipalsukan adalah bank, online shop, dan sejenisnya, di mana korban biasanya sering memasukkan informasi sensitif di atas.
Sebenarnya jika dicermati lebih teliti, website-website palsu ini nggak sulit kamu kenali karena menggunakan domain yang berbeda dari aslinya.
Selain itu biasanya websitenya pun nggak sama persis dengan situs aslinya.
5. Mendapat Tagihan Palsu
Modus yang satu ini juga cukup marak terjadi beberapa waktu belakangan.
Metodenya adalah korban tiba-tiba mendapat telepon dari nomor nggak dikenal atas nama perusahaan fintech resmi yang menagih pembayaran pinjaman.
Selain telepon, tagihan palsu ini juga bisa melalui SMS atau pesan WhatsApp.
Jangan panik dulu kalau ini terjadi pada kamu, karena oknum yang berniat mengambil keuntungan ini lihai memanfaatkan kondisi demikian.
6. Social Engineering
Tujuan modus social engineering sama dengan pharming yaitu untuk mendapatkan data-data pribadi korban, termasuk akun mobile banking, kata sandi, dan one time password (OTP) e-wallet atau platform keuangan digital lain.
Baca Juga: Benarkah Utang Pinjol Tak Boleh di Wariskan ke Keluarga? Simak Faktanya