Ambil Pinjaman Bank Pakai Sertifikat Bersama
Pada kondisi tertentu, mungkin ada yang terpaksa ambil pinjaman uang dalam jumlah banyak.
Dalam hal ini, biasanya bank menjadi pilihannya.
Soalnya, bank bisa memberikan pinjaman dalam jumlah yang banyak dengan memberikan
Selain itu, hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Permen Agraria 3/1997:
Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, jika salah satu pemegang sertifikat tidak memberikan izin atau surat kuasa, maka sertifikat tersebut tidak bisa dijadikan jaminan.
Pihak bank tentunya akan menolak guan menghindari risiko di kemudian hari.
Semoga informasinya bermanfaat!