Find Us On Social Media :

Bisakah Sertifikat Tanah Milik Bersama Dijadikan Jaminan untuk Pinjaman Bank? Begini Penjelasannya!

Ambil pinjaman bank pakai sertifikat bersama (HukumOnline)

GridFame.id - Bank sejak dulu menjadi tempat untuk mendapatkan pinjaman dana.

Bahkan sebelum ada pinjaman online, pinjaman bank sudah lebih dulu eksis.

Ada banyak sekali jenis pinjaman yang tersedia di bank.

Mulai dari pinjaman modal usaha, KPR, dan masih banyak lagi.

Namun, mengajukan pinjaman ke bank tidak semudah pinjol.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah jaminan.

Ya, Anda harus menyiapkan jaminan agar pinjaman disetujui.

Bisa sertifikat tanah, sertifikat rumah, atau sertifikat lainnya.

Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah sertifikat milik bersama bisa dijadikan jaminan?

Agar tidak bingung lagi, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Langsung simak, yuk!

Baca Juga: Ini 6 Jenis Jaminan yang Sebaiknya Tidak Digunakan untuk Ambil Pinjaman Bank Meski Kepepet

Ambil Pinjaman Bank Pakai Sertifikat Bersama

Pada kondisi tertentu, mungkin ada yang terpaksa ambil pinjaman uang dalam jumlah banyak.

Dalam hal ini, biasanya bank menjadi pilihannya.

Soalnya, bank bisa memberikan pinjaman dalam jumlah yang banyak dengan memberikan jaminan yang sesuai.

Kebanyakan orang akan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah.

Soalnya, nilai pinjaman tanah biasanya lebih tinggi dari jaminan lainnya.

Nah, melansir dari laman Hukumonline.com, ternyata sertifikat, misalnya serifikat tanah milik bersama, bisa dijadikan jaminan pinjaman di bank.

Namun, ada beberapa ketentuan kalau ingin menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan.

1. Semua pihak yang berwenang setuju sertifikatnya dijadikan jaminan pinjaman bank.

2. Ada surat kuasa dari semua pihak yang berwenang atas sertifikat.

Ini untuk menghindari adanya sengketa di kemudian hari.

Baca Juga:  

Selain itu, hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Permen Agraria 3/1997:

Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, jika salah satu pemegang sertifikat tidak memberikan izin atau surat kuasa, maka sertifikat tersebut tidak bisa dijadikan jaminan.

Pihak bank tentunya akan menolak guan menghindari risiko di kemudian hari.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: