Find Us On Social Media :

Tak Perlu Kabur, Ini Solusi Galbay Atau Menunggak Utang Pinjol Ilegal

GridFame.id - Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal masih jadi persoalan di masyarakat saat ini.

Satgas Waspada Investasi (SWI) baru saja menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Oktober lalu.

Mengutip dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berbagai tawaran diajukan pinjol ilegal yang kian meresahkan tersebut.

Lalu, apa yang terjadi ketika Anda tak bisa membayar pinjaman tersebut?

“Pinjol ilegal akan abai degan tata cara penagihan yang baik dan minim etika. Penagihan sering kali akan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum yang ada,” kutip situs resmi AFPI, Selasa (15/11).

Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak.

Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda.

“Bunga dan denda akan terus membesar seiring kelalaian dalam pelunasan. Terlebih, pinjol ilegal sering kali memberi suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, semau mereka,” jelasnya.

Berbeda dengan fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah ada aturan dan kesepakatannya bersama.

Bunga pinjaman diatur sebesar 0,4% per hari dan tidak boleh lebih dari itu.

Sedangkan denda keterlambatan dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.

Baca Juga: Kabar Baik! OJK Bakal Perbarui Aturan Soal Bunga Pinjol, Jadi Berapa?

 

Di sinilah pentingnya berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman online.

Walaupun terkesan mudah dan sederhana, masyarakat tetap perlu berwaspada.

Dalam ketentuan resmi fintech pendanaan legal, OJK hanya memberi izin akses camera, microphone, dan location, atau disebut juga dengan Camilan.

Hal ini guna membatasi penggunaan data pribadi dan upaya untuk menghindari pelanggaran.

Apabila sudah terjerat utang pinjol ilegal, OJK memberikan 3 solusi lain yang dapat dilakukan jika kesulitan untuk melunasi utang tersebut.

Solusi Tidak Bayar Pinjol Ilegal

Masyarakat dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman.

Ini merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.

“Jika pinjol ilegal tersebut berkenan, maka Anda bisa mendapat keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar. Dengan begitu, Anda dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan lebih leluasa untuk membayar tagihan,” jelas artikel tersebut.

Kemudian, solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan nego untuk mengurangi jumlah bunga dan denda.

Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.

Masyarakat juga dapat melapor pihak berwenang atau instansi terkait apabila proses penagihan dari DC pinjol ilegal sangat mengganggu dengan teror dan merugikan nasabah, maka segera lapor ke polisi untuk mengambil tindakan hukum.

Baca Juga: Nahloh! 5 Risiko Ini Bisa Terjadi Jika Tak Mencatat Komunikasi dengan DC Pinjol yang Tagih Utang

Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak.

Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda.

Baca Juga: Duh! Data Pribadi Diminta Secara Paksa dan Berakhir Didaftarkan Pinjol, Langsung Hubungi yang Satu Ini!