GridFame.id - Pinjol atau pinjaman online masih jadi permasalahan banyak orang saat ini.
Baik itu pinjol legal atau pinjol ilegal.
Sebagaimana diketahui, ada dua jenis pinjol yang ada saat ini.
Yakni pinjol legal (berizin OJK) dan pinjol ilegal (tidak berizin OJK).
Dilihat dari namanya, pinjol ilegal sangat berbahaya karena tidak diawasi oleh OJK.
Pinjol jenis ini sering melakukan praktik yang melanggar regulasi.
Namun, pada kenyataannya, banyak pula pinjol legal yang melakukan pelanggaran.
Sayangnya, banyak yang tidak menyadarinya.
Padahal, debitur bisa lapor ke OJK jika mengalaminya.
Nah, berikut ini adalah 3 pelanggaran yang sering dilakukan pinjol legal tapi jarang disadari debitur.
Simak sampai tuntas!