Find Us On Social Media :

Ini 3 Pelanggaran Pinjol Legal yang Jarang Disadari Debitur, Segera Laporkan Jika Mengalaminya!

Pelanggaran pinjol legal yang sering tidak disadari debitur Foto: Indonesiabaik.id - Hukumonline.com)

Pelanggaran Pinjol Legal

Meski telah mengantongi izin, tidak sedikit pinjol legal yang nakal.

Banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam praktiknya.

Merangkum dari berbagai sumber, berikut 3 pelanggaran yang sering dilakukan oleh pinjol legal tapi jarang disadari debitur.

1. Mengerahkan DC sebelum Jatuh Tempo

Banyak sekali debitur yang sudah mendapat penagihan dari DC sebelum tanggal jatuh tempo.

Penagihan yang dilakukan pun sering kali kelewatan.

Mulai dari menggunakan kata-kata kasar hingga menagih di luar jam kerja.

Sayangnya, banyak yang tidak melaporkan karena mengira hal ini lumrah dilakukan oleh pinjol legal.

2. Menagih ke Pihak Lain

Tidak sedikit pinjol legal yang menagih utang seseorang ke pihak lain.

Baca Juga: Sebelum Viralkan Masalah Pinjol Atau Utang, Simak yang Satu Ini Agar Tidak Menyesal Belakangan!

Misalnya ke anggota keluarga atau ke tetangga.