Hal ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang sering dilakukan tapi jarang disadari debitur.
3. Melakukan Ancaman
Pinjol legal tidak boleh menggunakan ancaman dalam proses penagihannya.
Baik penagihan oleh pinjol maupun penagihan lewat DC.
Namun, pada kenyataannya, banyak pinjol legal beserta DC-nya yang melakukan hal tersebut.
Sayangnya, banyak sekali debitur yang tidak menyadari pelanggaran.
Soalnya, mereka sudah terlanjur takut dengan ancaman SLIK OJK buruk atau penagihan ke rumah.
Kalau mengalami hal-hal di atas, segera laporkan ke OJK!
Baca Juga: Banyak Artis Terjerat Pinjol! Ternyata Ini Penyebab Orang yang Punya Uang Tetap Terlilit Utang