GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan produk pembiayaan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada nasabah.
Kredit yang satu ini memungkinkan nasabah untuk bisa membeli rumah.
KPR biasanya memiliki jangka waktu pembayaran yang panjang.
Seringkali kredit KPR berlangsung hingga puluhan tahun, dengan suku bunga tertentu.
Namun, pernahkah Anda mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan merasa bahwa suku bunga yang Anda bayarkan terlalu tinggi?
Jika ya, Anda tidak sendirian.
Banyak pemilik rumah menghadapi situasi ini, dan salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan "take over" KPR ke bank lain.
Tujuannya untuk mencari bunga yang lebih murah.
Dengan begitu, cicilan yang dibayarkan tiap bulan tidak terlalu tinggi.
Namun, sebelum melangkah, Anda harus tahu syarat dan prosedurnya terlebih dulu.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Mau Pelunasan Cepat KPR? Ini Beberapa Biaya yang Harus Ditanggung selain Denda Penalti