Find Us On Social Media :

Utang Pinjol Otomatis Hangus Setelah 90 Hari? Jangan Senang Dulu, Simak Ketentuan yang Satu Ini

GridFame.id - Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang, layanan pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan populer bagi banyak individu.

Dengan proses pengajuan yang cepat dan mudah, pinjol telah memberikan kemudahan akses ke dana tunai bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, bersamaan dengan manfaatnya, terdapat risiko yang perlu dipahami oleh para peminjam, terutama terkait dengan konsekuensi dari pengabaian pembayaran utang.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya atau tetap harus dibayar.

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami beberapa aspek terkait hukum, etika, dan konsekuensi finansial yang terlibat.

Pertimbangan Hukum dalam Kasus Utang Pinjol

Dari segi hukum, utang adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.

Ini berlaku terlepas dari apakah pinjaman itu berasal dari institusi keuangan konvensional atau layanan pinjol.

Hukum perjanjian yang berlaku memastikan bahwa kontrak pinjaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak mengikat.

Setiap pelanggaran terhadap kontrak tersebut dapat mengakibatkan tindakan hukum yang diberlakukan terhadap pihak yang mengabaikan kewajibannya.

Namun, ada juga peraturan yang melindungi konsumen dari praktik perusahaan pinjaman yang tidak bertanggung jawab.

Misalnya, otoritas keuangan di berbagai negara telah mulai memberlakukan peraturan yang ketat terhadap praktik pinjaman yang merugikan.

Baca Juga: Paylater Sama Saja dengan Pinjol Bikin Berutang Seumur Hidup! Simak Cara Mengatur Keuangan dengan Bijak Agar Terlindung Dari Lilitan Utang