Miris banget kan?
Lalu, benarkah tidak ada jalan bagi debitur seperti itu?
Jika dilihat sebelumnya, ia berutang pada 4 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satu-satunya cara yang bisa ia lakukan adalah dengan mengajukan restrukturisasi utang atau meminta keringanan.
Hasilnya bisa tergantung kesepakatan, antara memperpanjang waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok, tanpa bunga dan denda.
Surat itu bisa kita kirim langsung ke pinjol yang bersangkutan.
Jika ingin melihat contoh surat, kita bisa mengaksesnya secara lengkap di Self Help Tool Kit LBH Jakarta berikut ini.
Jeanny Silvia Sari Sirait, selaku pengacara dari LBH Jakarta pun menyarankan cara ini.
"Kirimkan ke aplikasi pinjol terkait. Datang langsung, minta tanda terima, atau kirimkan dengan mekanisme pengiriman ter-tracking," ujarnya.