GridFame.id - Nomor induk KTP atau NIK kini resmi sama dengan nomor NPWP.
Dengan begini, saat bayar pajak nanti, kita tidak perlu lagi bingung dengan nomor yang akan dicantumkan.
Masyarakat pun diminta melakukan pemadanan nomor KTP dan NPWP.
Pemadanan nomor KTP dan NPWP ini bisa dilakukan sampai 31 Desember 2023.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
Ada beberapa orang yang NIK KTP-nya sudah sama dengan NPWP.
Untuk memastikan apakah NIK kita sudah jadi NPWP, bisa melakukan pengecekan melalui laman Ditjen Pajak.
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut langkah-langkahnya:
- Akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, klik "Login"
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
Apabila berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Kalau tidak berhasil, jangan panik dulu ya.
Karena tandanya kita perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Caranya adalah berikut ini:
- Akses laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
- Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
- Logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah berlaku menjadi NPWP.
Selanjutnya kita dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.