Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Ini 5 Barang yang Tak Bisa Digadai di Pegadaian

5 barang yang tak bisa digadaikan

Baca Juga: Berapa Lama Rentang Waktu Barang Jaminan Pegadaian di Lelang? Simak Penjelasannya

1. Barang Curian atau Ilegal: Pegadaian memiliki ketentuan yang sangat ketat terkait dengan barang-barang yang diasumsikan sebagai barang curian atau ilegal.

Mereka tidak akan menerima barang-barang seperti senjata ilegal, narkoba, atau barang lain yang dilarang oleh hukum.

Dalam upaya untuk mencegah aktivitas ilegal, Pegadaian bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari menerima barang-barang ini sebagai jaminan.

2. Barang yang Melebihi Masa Berlaku atau Kadaluarsa: Barang-barang yang telah melewati masa berlaku atau kadaluarsa juga tidak dapat digadaikan di Pegadaian.

Ini termasuk produk-produk yang memiliki tanggal kedaluwarsa seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan produk-produk lain yang memiliki masa pakai terbatas.

Pegadaian tidak dapat menerima barang-barang ini karena nilainya sudah tergerus oleh masa berlaku.

3. Barang yang Tidak Bisa Dijual Kembali: Pegadaian biasanya hanya menerima barang-barang yang memiliki nilai jual kembali.

Jika suatu barang tidak memiliki pasar atau nilai jual, maka Pegadaian tidak akan menerima barang tersebut.

Contohnya, barang-barang bersejarah atau barang pribadi yang tidak memiliki nilai pasar umum tidak dapat digadaikan.

4. Barang yang Rusak atau Tidak Utuh: Barang-barang yang rusak parah atau tidak utuh juga tidak dapat digadaikan di Pegadaian.

Lembaga ini biasanya hanya menerima barang-barang yang dalam kondisi baik dan dapat dijual kembali.