Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Ini 5 Barang yang Tak Bisa Digadai di Pegadaian

5 barang yang tak bisa digadaikan

Baca Juga: Bye Pinjol! Bisa Cairkan Pinjaman Tunai Maksimal Rp 10 Juta, Ini Syarat dan Cara Mengajukan Gadai Express di Pegadaian

5. Barang dengan Sertifikat Palsu: Barang-barang yang memiliki sertifikat palsu atau tidak sah juga tidak dapat digadaikan di Pegadaian.

Lembaga ini memiliki prosedur ketat dalam memeriksa keaslian barang yang dijaminkan.

Jika sertifikat atau dokumen yang menyertainya tidak sah, maka barang tersebut tidak dapat diterima sebagai jaminan.

Berikut beberapa contoh barang yang tak bisa digadaikan:

- Batu Akik: Tidak adanya standar analisis risiko membuat benda ini tidak memiliki nilai yang jauh lebih tinggi ketika dijual kembali. 

- Televisi tabung:  Pasalnya, televisi tabung sudah lagi bukan menjadi tren televisi modern, karena kini model televisi memang sudah sepenuhnya berlayar datar, LCD, dan LED dengan model yang lebih slim.

- Ponsel Blackberry: Ponsel tipe ini kini harga jualnya telah begitu menurun karena berbagai hal, salah satunya adalah perkembangan teknologi yang semakin pesat dan hadirnya ponsel bertipe Android yang lebih ringan dan canggih.

- Motor yang Berasal dari Pabrikan Tiongkok: Ini disebabkan karena motor pabrikan Tiongkok dianggap sebagai barang tiruan atau replika, sehingga Pegadaian tidak bisa menerimanya sebagai kendaraan yang bisa digadaikan.

- Microwave: Karena Pegadaian beranggapan bahwa microwave tidak akan laku dijual kembali di pasaran, mengingat tidak banyak masyarakat yang menggunakan benda ini, terlebih dengan kondisi yang bekas pakai.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Antara Pegadaian vs Leasing, Manakah yang Bunga Kreditnya Lebih Rendah?